Selama Tahun 2024, Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Lumajang Disita
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo melaksanakan kegiatan ekspose hasil operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Lumajang, bertempat di Hall Alka Cafe Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Rabu (11/12/2024) kemarin.
Pemberantasan barang kena cukai (rokok ilegal) di Wilayah Kabupaten Lumajang jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 7.199 bungkus dan 97 batang rokok, dengan temuan 192 merek rokok ilegal yang terjaring operasi selama tahun 2024, serta operasi pemberantasan miras sebanyak 477 botol miras tanpa merk.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Lumajang, Paiman menyampaikan, penertiban dan pemberantasan rokok ilegal merupakan upaya yang patut diapresiasi.