Foto, Pemdes Padang, saat menyerahkan sertifikat PTSL. (Dok Transparansi.co.id)
LUMAJANG, Transparansi.co.id – Pemerintah Desa Padang, Kecamatan Padang, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lumajang menyerahkan 100 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat setempat, di balai desa setempat, Kamis (30/1/2025).
Kepala Desa Padang, Akhmad Fauzi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Kami, Pemerintah Desa Padang, bersama BPN Kabupaten Lumajang telah menyerahkan 100 sertifikat tanah PTSL kepada masyarakat,” kata Akhmad Fauzi.
Ia berharap sertifikat yang diterima masyarakat dapat dimanfaatkan dengan baik. “Sertifikat yang telah diterima diharapkan dijaga dan digunakan sesuai kebutuhan, terutama untuk hal-hal positif yang dapat meningkatkan perekonomian keluarga serta pengembangan usaha,” ujarnya.
Selain itu, Akhmad Fauzi juga mengingatkan masyarakat, agar tidak menyalahgunakan sertifikat tanah yang telah dimiliki.
“Bagi masyarakat yang tidak menggunakan sertifikat tanah untuk usaha bisnis, saya mengimbau agar sertifikat tersebut tidak dipinjam-sewakan. Sertifikat ini adalah bukti kepemilikan yang sah atas tanah,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga penerima sertifikat PTSL menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah desa dan BPN Lumajang.
“Atas nama warga penerima, kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa, Pemerintah Desa Padang, serta pihak BPN Kabupaten Lumajang atas bantuan sertifikat ini,” ungkapnya.