Kabupaten LumajangPupuk Subsidi

Penting! Petani Wajib Ketahui Ciri Pupuk Berijin Resmi dari Pemerintah

×

Penting! Petani Wajib Ketahui Ciri Pupuk Berijin Resmi dari Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Foto: Ketua HKTI Kabupaten Lumajang, saat Talkshow di LPPL Radio Suara Lumajang, Selasa (07/01/2025). (Dok istimewa)

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Pupuk merupakan sebuah komponen penting bagi petani dalam menunjang pertumbuhan serta perkembangan tanaman yang mereka budidayakan.

banner 325x300
banner 325x300

Menurut Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lumajang, Iskak Subagio, penggunaan pupuk organik maupun kimia perlu dilakukan pada tanaman agar hasil pertaniannya melimpah. Namun, Ia menggaris bawahi, penggunaan pupuk juga harus tepat komposisinya serta mengetahui perbedaan antara pupuk berijin dengan pupuk tak berijin.

“Dengan pemberian pupuk yang tepat sesuai kandungan bagi tanamannya maka akan menghasilkan produk tani yang optimal,” ungkap pria berkacamata ini, saat Talkshow bersama Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang, di LPPL Radio Suara Lumajang, Selasa (07/01/2025).

Dikatakannya, dalam sekala nasional di tahun 2024 lalu, ada penambahan alokasi pupuk bersubsidi dari pemerintah, yang awal 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton. Akan tetapi alokasi pupuk yang disediakan pemerintah tersebut tidak mencukupi kebutuhan para petani di seluruh Indonesia, karena petani mayoritas menggunakan pupuk ketanamannya yang berlebihan.

Dari hal tersebut, menjadi peluang bagi para oknum penjual pupuk untuk menjual pupuk tak berijin kepada petani. “Ini yang harus kita waspadai bersama dan para petani juga harus memahami hal tersebut,” pesannya kemudian.

Ciri pupuk yang memiliki ijin resmi, yaitu jenis dan kandungan pupuk yang memiliki ijin dari kementerian pertanian yang dikeluarkan oleh direktorat jendral sarana dan prasarana sub pupuk dan pestisida. Kemudian pupuk yang memiliki ijin edar dari Kementerian Perdagangan RI dan selanjutnya ijin hak cipta yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.

“3 hal tersebut menjadi syarat mutlak bahwa pupuk itu sudah berijin dan resmi, yang artinya legal diperdagangkan, kandungan dan komposisinya dapat di pertanggung jawabkan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *