Kabupaten LumajangKapolres Lumajang

Polisi Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Mesin Sepeda Motor

×

Polisi Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Mesin Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

Foto : Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, saat pres release. (Dok istimewa)

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Polres Lumajang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit mesin sepeda motor yang terjadi di sebuah bengkel motor di Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, pada Minggu (26/1/2025).

banner 325x300

Terduga pelaku berinisial ‘TH’ berhasil ditangkap polisi di rumah temannya, tepatnya di Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, kepada awak media menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan dua unit mesin sepeda motor, masing-masing mesin motor C70 dan CB 125cc.

“Kejadian ini bermula pada pukul 08.00 WIB di bengkel milik korban yang terletak di Desa Kalipepe. Mesin-mesin sepeda motor yang dicuri adalah mesin C70 dengan nomor seri E3167260 dan mesin CB 125cc dengan nomor seri SE1038184,” ungkap AKBP Alex.
.
Dijelaskannya, pelaku ‘TH’ melakukan aksinya dengan cara membuka bengkel korban dan membawa kabur mesin-mesin tersebut menggunakan karung. Kemudian, pada hari yang sama, pelaku menjual mesin-mesin curian tersebut ke tempat rongsokan besi dengan harga Rp 65.000.

“Pelaku menjual mesin-mesin tersebut secara kiloan dengan harga Rp 4.500 per kilogram,” terang Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *