kejaksaanKejaksaan Tinggi Jawa Timur

Tjoeng Kristanto, Buronan Kejari Surabaya Ditangkap Tim Gabungan

×

Tjoeng Kristanto, Buronan Kejari Surabaya Ditangkap Tim Gabungan

Sebarkan artikel ini

Tjoeng Kristanto, pria kelahiran 14 Desember 1973, merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penipuan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 November 2016, ia dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana penipuan.

banner 325x300

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *