Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Kejati Jatim Lakukan Upaya Penyelesaian Kasus Pidana Pajak melalui Denda Damai

×

Kejati Jatim Lakukan Upaya Penyelesaian Kasus Pidana Pajak melalui Denda Damai

Sebarkan artikel ini

 

Surabaya, transparansi.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II atas perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan dua tersangka, yakni IS (Direktur PT Elite Paper Indonesia) dan JD (pemilik perusahaan). Kamis (23/1).

banner 325x300

Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II terkait pelanggaran perpajakan yang dilakukan PT. Elite Paper Indonesia pada periode Januari- Agustus 2019.

Perusahaan tersebut diduga tidak melaporkan faktur pajak atas transaksi penjualan kertas secara lengkap dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, sehingga merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.

PT. Elite Paper Indonesia, yang memiliki pabrik di Purwakarta dan kantor terdaftar di Gresik, telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tahun 2016.

Sebagai wajib pajak, perusahaan ini memiliki berbagai kewajiban, termasuk pelaporan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun pada tahun 2019 ditemukan faktur pajak atas transaksi penjualan kertas yang diterbitkan tidak dilaporkan secara lengkap dalam surat pemberitahuan (SPT) masa PPN.

Tindakan yang merugikan negara ini dilakukan melalui berbagai cara. Tersangka DJ diketahui menunjuk IS, karyawan di salah satu perusahaan miliknya, sebagai Direktur PT. Elite Paper Indonesia dan tersangka JD juga memberikan arahan agar laporan pajak perusahaan tidak dilaporkan secara benar.

Selain itu, dana yang diperlukan untuk membayar PPN kurang bayar tidak disediakan oleh tersangka JD, meskipun faktur pajak telah diterbitkan dengan ditandatangani oleh Tersangka IS kepada lebih dari 30 mitra perusahaan.

Dalam tahap penyidikan, kedua tersangka telah menyetorkan sebagian kewajiban pokok kurang bayar dan denda sebesar Rp2,3 miliar.

Namun, penyetoran ini baru mencakup sebagian dari kewajiban keseluruhan yang dapat dikurangkan sebagai pembetulan pajak.

Menurut perhitungan ahli perpajakan, masih terdapat kerugian pada pendapatan negara yang mencapai Rp1.299.611.331,-

Kemudian kedua tersangka berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan melakukan pembayaran terhadap kerugian pada pendapatan negara tersebut yang mencakup pembayaran kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali dari nilai kerugian pada pendapatan negara sebagaimana ketentuan pasal 44 B ayat 2 huruf b sehingga total yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 3.898.833.993,-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *