Surabaya, transparansi.co.id – Tim Gabungan Satgas Siri berhasil mengamankan buronan (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya, Tjoeng Kristanto.
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 13.40 WIB, di kawasan Galaxy Bumi Permai, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.
Tjoeng Kristanto, pria kelahiran 14 Desember 1973, merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penipuan.