Karikatur Sental-Sentil: Segudang Ulah Oknum Kades. (karikaturis: poskota/arif’s)
JEMBER, transparansi.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan salah seorang oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kejari menahan Kades berinisial SH tersebut pada Kamis, 4 Juli 2024 sebulan yang lalu.
SH diduga menganiaya seorang Lady Companion (LC) berinisial R yang bekerja di tempat Karaoke usai nge-Room. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 27 September 2023 lalu, sekira pukul 01.30 WIB
Peristiwa itu terjadi di halaman parkir tempat Karaoke Keluarga STAR, Perumahan Argopuro, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Kasi Intel Kejari Jember, Arief Fatchurrohman, mengaku telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jember.
“Saat itu SH disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2,8 tahun,” ucap Arief, Selasa (9/7/2024).