KadeskejaksaanKepala Desa

Diduga Aniaya Pemandu Tempat Karaoke, Kades di Jember Ditahan Jaksa dan Terancam 2,8 Tahun Penjara

×

Diduga Aniaya Pemandu Tempat Karaoke, Kades di Jember Ditahan Jaksa dan Terancam 2,8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

 

banner 325x300

Karikatur Sental-Sentil: Segudang Ulah Oknum Kades. (karikaturis: poskota/arif’s)


JEMBER, transparansi.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menahan salah seorang oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kejari menahan Kades berinisial SH tersebut pada Kamis, 4 Juli 2024 sebulan yang lalu.

SH diduga menganiaya seorang Lady Companion (LC) berinisial R yang bekerja di tempat Karaoke usai nge-Room. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 27 September 2023 lalu, sekira pukul 01.30 WIB


Peristiwa itu terjadi di halaman parkir tempat Karaoke Keluarga STAR, Perumahan Argopuro, Kecamatan Kaliwates, Jember.


Kasi Intel Kejari Jember, Arief Fatchurrohman, mengaku telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jember.

“Saat itu SH disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2,8 tahun,” ucap Arief, Selasa (9/7/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *