PJ kades Muneng Kidul Periode 2021- 2022 Digelandang Polisi Probolinggo (dok istimewa)
KOTA PROBOLINGGO, transparansi.co.id- Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim berhasil mengamankan seorang mantan Pj kepala desa atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Periode tahun anggaran September 2021 – April 2022.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan bahwa mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul yang diamankan berinisial S (48) warga Desa Muneng Kidul, Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul,” kata Iptu Zainullah, Rabu (10/07/2024).
Iptu Zainullah menjelaskan bahwa S dilantik menjadi Pj Kepala desa setempat terhitung sejak tanggal 10 September 2021 hingga 11 April 2022.
Selama ia menjabat sebagai Pj kepala desa, Pemerintah Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran Dana Desa tahun 2021 (tahap II dan tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp1.007.761.800 yang dipergunakan untuk kegiatan pekerjaan fisik dan non fisik Desa Muneng Kidul.