5. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah).
6. Digunakan untuk rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat.
7. Membangun gedung atau ruangan dan lingkungan baru.
8. Membeli lembar kerja siswa (LKS).
9. Membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
10. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.
11. Digunakan untuk pembiayaan pemeliharaan dan perawatan yang tidak tercatat sebagai barang milik atau aset sekolah.
Berikut ini data terkonfirmasi daftar alokasi dana BPOPP 2025 Jember untuk SMAN, SMKN dan SLB Negeri pagu satu tahun.
1- SMAN 1 JEMBER Rp559.580.000
2- SMAN I KENCONG Rp556.150.000
3- SMAN 1 TANGGUL Rp360.640.000
4- SMAN 2 JEMBER Rp506.660.000
5- SMAN 2 TANGGUL Rp510.580.000
6- SMAN 3 JEMBER Rp500.290.000
7- SMAN 4 JEMBER Rp466.480.000
8- SMAN 5 JEMBER Rp382.200.000
9- SMAN AMBULU Rp592.900.000
10- SMAN ARJASA Rp404.740.000
11- SMAN BALUNG Rp568.890.000
12- SMAN JENGGAWAH Rp409.150.000
13- SMAN KALISAT Rp479.220.000
14- SMAN MUMBULSARI Rp340.060.000
15- SMAN PAKUSARI Rp412.580.000
16- SMAN PLUS SUKOWONO Rp308.700.000
17- SMAN RAMBIPUJI Rp 374.360.000
18- SMAN UMBULSARI Rp408.660.000
19- SMKN 1 JEMBER Rp1.289.540.000
20- SMKN 2 JEMBER Rp2.103.570.000
21- SMKN 3 JEMBER Rp1.150.240.000
22- SMKN 4 JEMBER Rp1.016.155.000
23- SMKN 5 JEMBER Rp2.392.740.000
24- SMKN 6 JEMBER Rp1.209.790.000
25- SMKN 7 JEMBER Rp823.935.000
26- SMKN 8 JEMBER Rp1.489.075.000
27- SLBN JEMBER Rp159.600.000