Kejati geledah Dindik Jatim usut dugaan korupsi dana hibah SMK
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Rabu (19/3/2025). (Dok Foto ANTARA)
Surabaya, transparansi.co.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada 2017 silam.
Selain penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jatim.
“Kami melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk Dinas Pendidikan Jatim, untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dilansir dari Antara pada Jumat.
Sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, serta pihak yang terlibat dalam proses pengadaan juga telah dimintai keterangan.
“Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kami telah memeriksa Hudiono sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, Syaiful Rachman diperiksa di dalam penjara karena kasus lainnya,” ujarnya.
Mia menjelaskan dalam kasus ini dana hibah senilai Rp65 miliar dibagi menjadi dua paket pekerjaan pengadaan barang untuk 25 SMK swasta.