Dinas Pendidikan Provinsi Jawa TimurKementrian pendidikan

Komite SMKN 1 Jember Tepis Tudingan Biaya Program KI dan PKL Hasil Kinerjanya: SK Nggak Ada, Apa Kewenangan Kita

×

Komite SMKN 1 Jember Tepis Tudingan Biaya Program KI dan PKL Hasil Kinerjanya: SK Nggak Ada, Apa Kewenangan Kita

Sebarkan artikel ini

 

Jember, transparansi.co.id – Nor Ismoyo, ketua komite sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) 1 Jember, Jawa Timur, menepis adanya tudingan biaya program study tour kunjungan industri, PKL dan UKK di SMKN 1 Jember keputusan mereka.

banner 325x300

Pasalnya, berdasarkan surat keputusan kepala sekolah SMKN 1 Jember nomor: 421/444.a/101.6.5.19/2021 Masa Bakti 2021-2024 tentang pembentukan dan penetapan pengurus komite SMKN 1 Jember itu berakhir di bulan November 2024.

Artinya, paska berakhirnya masa jabatan hingga saat ini awal bulan Mei 2025, SMKN 1 Jember mengalami kekosongan jabatan komite.

Perlu diketahui bahwa komite sekolah merupakan sebuah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua siswa, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite sekolah berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui pemberian pertimbangan, dukungan, dan pengawasan di tingkat satuan pendidikan.

Sementara itu, ketua komite SMKN 1 Jember periode 2021-2024, Nur Ismoyo, menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi menjabat sebagai ketua komite SMKN 1 Jember kisaran sejak enam bulan yang lalu.

Namun demikian, di akhir masa jabatannya, dirinya bersama anggota komite, orang tua siswa dan pihak sekolah telah menyelesaikan beberapa pembahasan, diantaranya pengadaan baju seragam dan sumbangan sukarela komite sekolah.

“Terakhir bulan Agustus 2024 kita bahas pengadaan baju seragam dan sumbangan sukarela, setelahnya tidak ada pembahasan,” kata Nur Ismoyo dengan didampingi sejumlah anggota komite SMKN 1 Periode 2021-2024 kepada wartawan, Jumat (1/5/2025), di Cafe Dira.

Ia sebut pembahasan program belajar diluar sekolah yang pendanaannya bersumber dari siswa yang tidak didasari prosedur yang semestinya bukan menjadi tanggungjawabnya.

Untuk itu, lanjut dia, sumbangan yang tidak didasarkan rapat dan kesepakatan antara komite dan orang tua yang meliputi : Kunjungan Industri kelas X = 1.150.0000, PKL kelas XI = 790.000 dan Ujian Kelas XII = 660.000 harus dikembalikan ke orang tua siswa.

Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan belajar yang pendananya bersumber dari orang tua siswa dan tidak melalui rapat forum komite bisa disebut pungutan liar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *