Dirlantas Polda JatimDishub JemberDitlantas Polda Jatim

Miris! Pemkab Jember Tak Patuh Pajak dan Berlalulintas, Truck Plat Merah Mati STNK 2021, Nunggak Pajak Sejak 2020

Oplus_131072

foto: truck plat merah milik Dpkp-ck terparkir di area rambu rambu lalu lintas larangan parkir. (Dok transparansi)

Jember, tranparansi.co.id – Truck plat merah milik Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKP-CK) Kabupaten Jember, surat tanda nomor kendaraan (STNK) berakhir sejak tahun 2021.

Tidak hanya mati STNK, truck sampah jenis dump truk dengan nomor polisi P-8145-QP tercatat tidak bayar pajak sejak tahun 2020.

Ironisnya lagi, truck itu ditengarai tak layak jalan dengan tidak dilakukan uji kelayakan kendaraan bermotor atau kir secara berkala.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ditambah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021, kendaraan umum dan angkutan barang wajib dilakukan uji kelayakan kendaraan bermotor (Uji Kir ) secara berkala.

 

Berdasarkan penelusuran media ini melalui info pajak kendaraan bermotor Bapenda Jatim bahwa kendaraan truk tersebut juga tidak bayar pajak sejak 2020.

Hal itu dibenarkan oleh kabid umum DPKP-CK Jember, Inneke, melalui stafnya Zaenal terkait kelengkapan surat- surat kendaraan bermotor dan masa berlakunya truck itu.

Ia menjelaskan, bahwa DPKP-CK Jember mempunyai dua truck sampah peralihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Truck sampah itu diterima tidak dengan BPKB-nya, hanya STNK saja.

“Iya pak truck itu lemparan dari DLH, suratnya tinggal STNK, mati enam tahun,” kata Zaenal.

Ia menyampaikan, tidak dilakukan perpanjangan STNK dikarenakan terkendala BPKB aslinya.

BPKB truck sampah itu tidak diketahui keberadaannya. Ia sebut perpanjangan STNK harus menyertakan BPKB aslinya.

“Kalo mau perpanjangan STNK kan harus ada BPKB, la ini kesulitannya ada di BPKB” kata Zaenal kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (10/9/2025).

Sejauh ini, kata Zaenal, pihaknya sudah mendatangi BPKAD menanyakan perihal keberadaan BPKB-nya, namun juga tidak ada di sana.

“Saya tanyakan di BPKAD juga tidak ada BPKB-nya,” ujarnya.

Kendati demikian, Zaenal akan berupaya untuk segera melakukan perpanjangan STNK dan lainnya dengan berkordinasi dengan pihak BPKAD dan juga DLH.

Berita sebelumnya, yang mana salah satu warga Jember yang minta anonim menyampaikan bahwa tak sepatutnya kendaraan truck milik pemerintah parkir sembarangan yang bukan tempatnya.

Semestinya, kata dia, pemerintah harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan jadi pelopor keselamatan berlalulintas.

Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah khususnya Pemkab Jember untuk segera berbenah menjadi tauladan bagi masyarakat luas.

 

 

 

Exit mobile version