Jember, transparansi.co.id – Material pasir yang digunakan pada proyek pembangunan pagar kawasan pelabuhan perikanan Watu ulo (Payangan) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga tidak sesuai spesifikasi bercampur dengan tanah.
Dari papan informasi proyek yang terpasang, menyebut pekerjaan pembangunan menghabiskan biaya RpRp1.471.991.277 dari Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), yang dikerjakan oleh PT. Mata Intan Cahaya dengan konsultan pengawas CV. Karya Nyata.
Di papan proyek menerangkan proyek tersebut berkontrak dengan nomor kontrak: 000.3.3/19129/SPK-TGKP/120.3/2025.
Proyek tersebut dikerjakan selama sembilan puluh hari kalender sejak bulan Juli berakhir pada 7 Oktober 2025.
“Berakhir 7 Oktober (Masa pekerjaan),” Jawab Royyan, konsultan pengawas CV Karya Nyata, lewat WhatsApp menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (12/ 9/2025).
Royyan menyampaikan bahwa progres pekerjaan tahap pemasangan panel precast. Ia sebut volume panjang pagar keseluruhan 407 meter.
“Tinggal pemasangan panel precast saja pak, 407 meter (Volume panjang pagar)” tulis dia.
Ironisnya, Royyan bergeming saat disinggung terkait progres perolehan pekerjaan, serta pengunaan bahan material pasir gumuk warna kecoklatan dalam pekerjaan pengecoran dan pasangan pondasi di lapangan.
Dari temuan di lapangan, pasir yang dipakai berwarna coklat tampak keruh diduga bercampur dengan tanah. Secara kasat mata pasir yang digunakan bukan jenis pasir Lumajang berwarna kehitaman, melainkan pasir gumuk yang didatangkan dari wilayah Jember.
Diketahui pasir gumuk harganya lebih murah dibandingkan dengan pasir Lumajang yang lebih berkualitas.
Hal ini terjadi diduga lemahnya pengawasan oleh pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Jatim dalam pengawasan jalannya pekerjaan di lapangan.
Pantauan wartawan pada Jumat 12/9 pagar panel beton kolom precast yang sudah terpasang masih kisaran panjang 50 meter dari volume panjang keseluruhan 407 meter.
Awak media akan terus berupaya untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait hal tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Jatim.