Dinas PUPR JemberKejagung RIKejaksaan Tinggi Jawa TimurKPK RI

Proyek Irigasi PU Pengairan Bayuwangi Syarat Korupsi Berjamaah, Ditengarai Lahan Bancakan Oknum untuk Memperkaya Diri

Foto: Proyek saluran irigasi di Desa Temuasari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi. (Dok transparansi)

Banyuwangi, transparansi.co.id – Proyek pembangunan saluran irigasi yang bersumber dari uang rakyat di Dusun Tapak Lembu, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Diduga Jadi bancakan oknum untuk memperkaya diri.

Pasalnya, proyek dengan anggaran hampir dua ratus juta rupiah itu dalam pengerjaannya ditengarai tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.

Pantauan di lapangan terlihat pekerjaan galian pondasi tidak dilakukan, diduga ada upaya mengurangi volume kubikasi oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan besar.

Tak hanya itu, terpantau di lokasi, material pasir yang digunakan untuk pasangan batu ditengarai tak sesuai standard warna kecoklatan bercampur tanah.

Berdasarkan papan proyek yang terpasang, pekerjaan ini menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp197.613.000,00.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Ngapurancang dengan jangka waktu 90 hari kalender.

Namun, di lapangan muncul dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai prosedur teknis.

Warga setempat mengaku pembangunan saluran irigasi tersebut dikerjakan tanpa adanya galian pondasi, padahal pondasi merupakan elemen penting untuk menjaga kekuatan dan daya tahan bangunan, khususnya pada saluran irigasi yang akan terus dialiri air.

Tak hanya itu, penggunaan material yang dipakai dalam proyek juga dinilai tidak sesuai standar.

Pasir yang semestinya bersih dan berkualitas justru terlihat bercampur tanah serta lumpur. Kondisi ini dikhawatirkan semakin memperlemah konstruksi bangunan.

“Kalau tidak ada pondasi, bangunan rawan retak dan cepat rusak. Ditambah lagi pakai pasir campur lumpur, jelas kualitasnya rendah. Padahal dananya hampir Rp200 juta,” ungkap Anton, warga setempat.

Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Banyuwangi tercatat sebagai penanggung jawab proyek. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun dinas terkait soal dugaan penyimpangan teknis tersebut.

Anton menambahkan, pengawasan lebih ketat perlu dilakukan agar proyek irigasi benar-benar sesuai spesifikasi, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat. “Ini uang rakyat, jangan hanya jadi formalitas. Yang kita butuhkan adalah kualitas,” tegasnya.

Selain itu, Anton juga akan melakukan upaya hukum apabila tidak ada tindakan atau upaya perbaikan dari dinas terkait.

Sementara awak media kesulitan dalam upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada PU Pengairan Bayuwangi.

Upaya konfirmasi lewat telepon kepada Dinas PU Pengairan Kabid Bina Manfaat dan Kemitraan Dinas PU Pengairan, Doni Arsilo Sofyan, di nomor +62818474XXX tidak aktif hingga berita ini diterbitkan.

Awak media akan terus melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi ulang terkait hal tersebut.

Exit mobile version