Foto:
SITUBONDO, Transparansi.co.id – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Situbondo tahun 2026 tidak disalurkan dalam bentuk bantuan uang tunai kepada petani. Dana tersebut dimanfaatkan melalui sejumlah program untuk memperkuat sektor pertanian dan mendukung ketahanan pangan daerah.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo mengalokasikan DBHCHT sebesar Rp16,3 miliar pada 2026. Anggaran tersebut digunakan melalui tiga program utama, yakni penyediaan dan pengembangan sarana pertanian, penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian, serta penyuluhan pertanian.
Kepala Dispertangan Kabupaten Situbondo, Hj. Quratul Aini, mengatakan pemanfaatan DBHCHT dilakukan melalui program fisik maupun nonfisik yang berkaitan langsung dengan kebutuhan sektor pertanian.
“DBHCHT di Dispertangan dialokasikan untuk tiga program kegiatan. Pertama, penyediaan dan pengembangan sarana pertanian. Kedua, penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian. Ketiga, program penyuluhan pertanian,” ujar Quratul Aini, Kamis (23/7/2026).
Rp12,7 Miliar untuk Prasarana Pertanian
Dari total alokasi tersebut, program penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian mendapat porsi terbesar, yakni sekitar Rp12,7 miliar.
Anggaran tersebut diarahkan untuk pembangunan dan perbaikan berbagai infrastruktur pendukung kegiatan pertanian, di antaranya jaringan sumber air, saluran irigasi, serta fasilitas penunjang usaha tani lainnya.
Ketersediaan sumber air dan jaringan irigasi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberlangsungan kegiatan budidaya pertanian. Karena itu, pemerintah daerah mengarahkan sebagian besar anggaran DBHCHT untuk memperkuat infrastruktur dasar yang dibutuhkan petani.
Melalui program tersebut, pemerintah daerah berharap sarana dan prasarana pertanian di sejumlah wilayah semakin memadai sehingga dapat menunjang aktivitas dan produktivitas usaha tani.
Sarana Pertanian Dialokasikan Rp2,62 Miliar
Selain prasarana, Dispertangan Situbondo mengalokasikan sekitar Rp2,62 miliar untuk program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian.
Anggaran tersebut digunakan untuk penyediaan serta pengawasan pemanfaatan sarana produksi pertanian yang dibutuhkan dalam mendukung aktivitas petani.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pendukung kegiatan pertanian melalui mekanisme program yang telah ditetapkan.
Rp994 Juta untuk Penyuluhan Petani
DBHCHT juga dialokasikan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor pertanian.
Program penyuluhan pertanian mendapatkan anggaran sekitar Rp994 juta. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan pendampingan dan pemberdayaan petani guna meningkatkan pengetahuan serta keterampilan dalam mengelola usaha tani.
Melalui penyuluhan, petani diharapkan mampu mengikuti perkembangan metode pertanian serta meningkatkan efektivitas dan produktivitas dalam pengelolaan usaha tani.
Dispertangan Tegaskan Bukan Bantuan Uang Tunai
Quratul Aini menegaskan bahwa DBHCHT yang dikelola Dispertangan Kabupaten Situbondo tidak diberikan dalam bentuk uang tunai maupun insentif langsung kepada petani.
Menurutnya, pemanfaatan anggaran dilakukan melalui program dan kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan sektor pertanian.
“Kalau insentif langsung berupa uang tunai kepada petani tidak ada. Yang kami berikan berupa program kegiatan yang menunjang kebutuhan pertanian secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan program DBHCHT tahun 2026 berjalan sesuai tahapan. Sejumlah pekerjaan fisik serta proses pengadaan barang dan jasa masih berlangsung.
“Alhamdulillah, pelaksanaan program berjalan sesuai alur. Memang ada beberapa sarana dan prasarana yang masih dalam tahapan pengadaan barang dan jasa, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap,” tambah Quratul.
Pemanfaatan DBHCHT tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan pembangunan sarana dan prasarana, tetapi juga memberikan dampak terhadap keberlangsungan aktivitas petani.
Dengan alokasi terbesar diarahkan untuk prasarana pertanian, DBHCHT 2026 menjadi salah satu sumber pembiayaan program pemerintah daerah untuk mendukung infrastruktur pertanian, meningkatkan kapasitas petani, serta memperkuat sektor pertanian di Kabupaten Situbondo.



