Foto: Kendaraan operasional SPPG Karangsono Bangsalsari
Jember, Transparansi.co.id – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jember mendapat sorotan setelah sedikitnya 27 penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan usai mengonsumsi menu dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 1 Karangsono, Desa Karangsono, Kecamatan Bangsalsari. Insiden tersebut terjadi setelah makanan dibagikan pada Selasa (14/7/2026).
Para korban terdiri atas siswa PAUD, TK, MI, balita penerima makanan tambahan, hingga warga yang ikut mengonsumsi makanan MBG yang dibawa pulang. Gejala yang dialami meliputi sakit perut, mual, muntah, diare, pusing, lemas, hingga demam. Sebanyak 27 penerima manfaat dilaporkan telah mendapatkan perawatan di Puskesmas Sukorejo, Puskesmas Paleran, RS Balung, dan sejumlah klinik swasta.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember menghentikan sementara operasional SPPG Karangsono mulai Kamis (16/7/2026).
Penghentian dilakukan setelah Satgas MBG Jember bersama BPOM, Dinas Kesehatan, puskesmas, dan instansi terkait melakukan inspeksi di lokasi.
Hasil inspeksi awal menemukan sejumlah persoalan yang berpotensi memengaruhi keamanan pangan. Di antaranya, makanan dibawa pulang dan dikonsumsi melebihi batas waktu maksimal empat jam setelah disajikan,
sejumlah bahan baku disimpan dalam kondisi terbuka, serta izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SPPG masih dalam proses pengajuan.
Ketua Satgas MBG Jember, Akhmad Helmi Luqman, mengatakan penghentian sementara dilakukan untuk memastikan penyebab gangguan kesehatan sekaligus mencegah munculnya korban tambahan.
“Penghentian ini merupakan bagian dari investigasi untuk memastikan penyebab insiden sekaligus mencegah munculnya korban tambahan,” ujarnya.
Satgas juga meminta pihak sekolah memperketat pengawasan distribusi makanan. Menu MBG harus dikonsumsi langsung oleh penerima manfaat dan tidak dibawa pulang agar kualitas makanan tetap terjaga.
Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait memastikan seluruh biaya pengobatan korban ditanggung pemerintah.
Meski sejumlah persoalan ditemukan dalam inspeksi awal, penyebab pasti gangguan kesehatan masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan.
Operasional SPPG Karangsono baru dapat kembali dibuka setelah proses pemeriksaan selesai dan pengelola melakukan pembenahan terhadap standar higienitas, tata kelola penyajian, serta melengkapi persyaratan perizinan.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa pelaksanaan MBG tidak cukup hanya mengejar distribusi makanan, tetapi juga harus menjamin keamanan pangan melalui pengawasan ketat sejak proses pengolahan hingga makanan dikonsumsi.



















