Scroll untuk baca artikel
Situbondo

Satpol PP Situbondo Sisir Warung hingga Pesisir, Petugas Menyamar Buru Rokok Ilegal

×

Satpol PP Situbondo Sisir Warung hingga Pesisir, Petugas Menyamar Buru Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

 

SITUBONDO, Transparansi.co.id – Satpol PP Kabupaten Situbondo mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Petugas bahkan menyamar sebagai pembeli untuk memetakan titik distribusi rokok tanpa pita cukai. Personel Satpol PP menyisir sejumlah warung hingga kawasan pesisir.

Cara tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi langsung sekaligus mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi titik peredaran rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Situbondo, Sruwi Hartanto, mengatakan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan masyarakat.

“Perang melawan rokok ilegal adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat menjadi mata dan telinga pemerintah,” kata Sruwi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/8).

Gandeng Bea Cukai hingga Linmas
Satpol PP Situbondo melakukan pengawasan bersama Kantor Bea Cukai Jember, kepolisian, TNI, serta anggota Linmas di berbagai desa.

“Satpol PP menggandeng Kantor Bea Cukai Jember, aparat kepolisian, TNI, serta ribuan anggota Linmas yang tersebar di seluruh desa sebagai jaringan informasi di lapangan,” ujarnya.

Informasi dari Linmas digunakan sebagai bahan awal untuk menindaklanjuti dugaan peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang ditemukan selanjutnya diamankan dan diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Jember untuk diproses sesuai ketentuan.

Manfaatkan SIROLEK
Dalam menentukan sasaran operasi, Satpol PP juga memanfaatkan SIROLEK (Sistem Informasi Rokok Ilegal). Sistem tersebut menjadi salah satu dasar pemetaan lokasi yang diduga menjadi titik peredaran rokok ilegal.

Selain operasi lapangan, pemerintah daerah mengedepankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Harga rokok ilegal yang relatif lebih murah dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat produk tersebut masih beredar.

Didukung DBHCHT Rp2 Miliar
Pemkab Situbondo mengalokasikan sekitar Rp2 miliar dari DBHCHT untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Anggaran tersebut digunakan untuk sosialisasi, pengumpulan informasi, hingga operasi gabungan bersama aparat terkait.

Sruwi mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.

“Kami tidak ingin masyarakat hanya menjadi penonton. Jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, laporkan. Semakin cepat informasi kami terima, semakin cepat pula tindakan bisa dilakukan,” tegasnya.

Menurut Sruwi, koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan masyarakat akan terus diperkuat untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *