Foto: Proyek Embung di Desa Suko Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur
JEMBER, Transparansi.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) mengalokasikan anggaran sebesar Rp228.986.532 untuk pekerjaan Pemeliharaan Embung Suko, Desa Suko, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Tahun Anggaran 2026, Minggu (8/11/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Bondoyudo Baru di Lumajang.
Proyek dengan nomor kontrak 000.3.3/25111/104.6.07/2026 itu bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) APBD Tahun Anggaran 2026.
Pelaksanaan pekerjaan dipercayakan kepada CV. Atiga dengan masa pengerjaan selama 60 hari kalender.
Pemeliharaan embung tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga fungsi infrastruktur sumber daya air, khususnya untuk mendukung ketersediaan dan pengelolaan air bagi masyarakat di wilayah Desa Suko dan sekitarnya.
Sebagai proyek yang menggunakan anggaran pendapatan daerah dari pajak masyarakat, pelaksanaannya perlu mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran publik sekaligus turut mengawasi pelaksanaan proyek agar hasil pekerjaan benar-benar memberikan manfaat sesuai tujuan yang telah direncanakan.
Hal tersebut sejalan dengan pesan yang tercantum pada papan proyek: “Kegiatan ini dilaksanakan dengan dana yang dihimpun dari pajak yang Saudara bayar.”
Dari pantauan wartawan, proyek pembangunan embung yang berlokasi di Desa Suko Jember tersebut progres pembangunan telah rampung seratus persen.



