Foto: Mobil Inspektorat parkir di halaman kantor Desa Pancakrarya, Kecamatan Ajung Jember
JEMBER, Transparansi.co.id – Inspektorat Kabupaten Jember akhirnya turun langsung ke Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Senin (3/11/2026), untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait persoalan persewaan Tanah Kas Desa (TKD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pantauan Transparansi.co.id, sebanyak enam petugas Inspektorat mendatangi Kantor Desa Pancakarya. Sejumlah pihak turut dihadirkan untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak yang terlibat dalam kepanitiaan lelang TKD juga dipanggil untuk memberikan keterangan kepada tim Inspektorat.
Kedatangan tim Inspektorat tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Polres Jember terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Jember.
Pemeriksaan ini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan persoalan persewaan TKD Pancakarya tahun 2025. Sebelumnya, mencuat persoalan uang hasil persewaan TKD sebesar Rp162 juta. Dari jumlah tersebut, Rp56 juta disebut telah masuk ke rekening Pemerintah Desa, sedangkan Rp106 juta lainnya dipersoalkan karena belum diserahkan kepada pemerintah desa.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Jember, Hisyam Wahyu Aditya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permintaan pemeriksaan dari aparat penegak hukum (APH) Polres Jember.
Hisyam menjelaskan, surat permintaan dari Polres Jember diterima pada 10 Agustus 2026, sedangkan surat dari kejaksaan masuk pada 11 Agustus 2026. Permintaan tersebut kemudian diregistrasi dan diagendakan untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan.
Ia juga menyebutkan bahwa objek pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan TKD, tetapi turut menyangkut pengelolaan dana BUMDes Pancakarya.
Dengan turunnya tim Inspektorat ke Desa Pancakarya, pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap secara terang alur pengelolaan uang hasil persewaan TKD, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan besaran potensi kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui hasil pemeriksaan maupun nilai kerugian keuangan negara yang sedang dihitung oleh Inspektorat.




















