Foto: Karikatur
JEMBER, Transparansi.co.id – Ketua BUMDes Nusa Indah, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Mujiono, mengaku tidak mengetahui aliran dana penyertaan modal sebesar Rp306 juta yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025, Selasa (27/10/2026).
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin (26/10/2026), Mujiono mengatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam proses penyaluran, pengelolaan, maupun evaluasi dana yang disebut diberikan kepada empat orang untuk usaha peternakan kambing dan bebek tersebut.
“Saya tidak tahu dan tidak dilibatkan. Pikir saya (Penyertaan modal) tidak cair ternyata cair,” kata mujiono kepada wartawan.
Bahkan, menurutnya, tidak pernah ada proposal pengajuan kerja sama dari para penerima dana yang disampaikan kepada pengurus BUMDes.
“Kami tidak merasa dilibatkan dalam penyaluran maupun pengelolaannya, termasuk identitas empat orang penerima,” ungkapnya
Ia menyayangkan mekanisme penyaluran dana yang dinilainya perlu diperjelas. Menurutnya, penyertaan modal dari pemerintah desa semestinya diserahkan kepada pengurus BUMDes untuk dikelola sesuai prosedur.
“Kalau ada warga yang ingin mengajukan kerja sama atau menjadi mitra usaha, seharusnya melalui BUMDes dengan mengajukan proposal. Dengan begitu, pengelolaan dan pertanggungjawabannya jelas,” tegasnya.
Mujiono berharap dana penyertaan modal tersebut dapat ditelusuri dan dipulihkan, sehingga bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat. dan tidak merugikan banyak pihak.
Dalam pemberitaan sebelumnya, mantan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Pancakarya, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa dana Rp306 juta tersebut dicairkan sekitar Agustus 2025 dan diserahkan secara tunai kepada empat orang dengan nominal bervariasi, mulai Rp40 juta hingga Rp75 juta per penerima.
Menurut Fauzi, dana itu diperuntukkan bagi usaha peternakan kambing dan bebek, termasuk pembangunan kandang, pembelian pakan, serta pengadaan ternak.
Ketika ditanya mengenai penyaluran dana yang dilakukan langsung melalui dirinya, bukan melalui pengurus BUMDes, Fauzi berdalih saat itu belum memahami tata kelola BUMDes.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab penggunaan dana berada pada masing-masing penerima.
“Semua tanggung jawab penerima, masak saya,” ujar Fauzi kepada wartawan.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Jember, Hisyam Wahyu Aditya, sebelumnya membenarkan bahwa permintaan pemeriksaan dari Polres Jember dan Kejaksaan Negeri Jember telah diterima dan diregistrasi.
“Sudah diregister. Artinya, sudah kita agendakan untuk pemeriksaan,” ujar Hisyam saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, surat permintaan dari Polres Jember diterima pada 10 Agustus 2026, sedangkan surat dari Kejaksaan Negeri Jember masuk pada 11 Agustus 2026.
Inspektorat mengagendakan pemeriksaan lapangan bersama kepolisian, tetapi saat itu belum menetapkan jadwal pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di Desa Pancakarya, diketahui empat orang berinisial J, Y, A, dan D diduga menjadi penerima dana penyertaan modal BUMDes tersebut.





















