Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kasus Sewa TKD Pancakarya, Inspektorat dan Polres Jember Agendakan Turun Lapangan, Dana BUMDes Ikut Disorot

×

Kasus Sewa TKD Pancakarya, Inspektorat dan Polres Jember Agendakan Turun Lapangan, Dana BUMDes Ikut Disorot

Sebarkan artikel ini

Foto: Karikatur.

JEMBER, Transparansi.co.id – Inspektorat Kabupaten Jember mengagendakan pemeriksaan lapangan terkait dugaan persoalan uang hasil persewaan Tanah Kas Desa (TKD) Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, sebesar Rp106 juta yang disebut belum disetorkan ke kas pemerintah desa, Selasa (20/10/2026).

Pemeriksaan juga mencakup persoalan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat.

Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Jember, Hisyam Wahyu Aditya, mengatakan bahwa permintaan penanganan perkara tersebut telah diterima dan diregistrasi.

Namun, kata dia, pemeriksaan masih menunggu giliran karena Inspektorat juga menangani sejumlah kasus lainnya.

“Sudah diregister. Artinya, sudah kita agendakan untuk pemeriksaan,” ujar Hisyam saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, surat permintaan pemeriksaan dari Polres Jember diterima pada 10 Agustus 2026, sedangkan surat dari kejaksaan masuk sehari kemudian, yakni 11 Agustus 2026.

Menurut dia, Inspektorat mengagendakan pemeriksaan lapangan bersama pihak kepolisian untuk meminta keterangan pihak-pihak terkait, termasuk kepala desa.

Dengan tegas Hisyam menyampaikan bahwa Inspektorat berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional. Pihaknya juga akan mengupayakan agar pemeriksaan segera dilaksanakan.

“Kita agendakan turun ke lapangan (Desa Pancakarya) dulu,” katanya.

Namun, ia tidak mengungkapkan secara pasti jadwal pelaksanaan pemeriksaan lapangan di desa tersebut.

Hisyam membenarkan bahwa objek pemeriksaan mencakup persoalan TKD dan BUMDes. Namun, ia belum mengungkapkan hasil pemeriksaan maupun nominal kerugian negara karena proses penanganan masih berjalan.

Ia menegaskan, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Inspektorat juga melakukan sosialisasi sebagai upaya pencegahan agar pemerintah desa memahami tahapan serta aturan pengelolaan anggaran.

Terkait kemungkinan pengembalian uang apabila ditemukan penyimpangan, Hisyam mengatakan bahwa mekanismenya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Jika hasil pemeriksaan memuat rekomendasi pengembalian, pihak terkait wajib menindaklanjutinya sesuai prosedur.

“Kalau rekomendasinya ada temuan, pengembaliannya melalui aturan-aturan pengembalian,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila kewajiban pengembalian tidak dipenuhi sesuai ketentuan dan batas waktu yang berlaku, penanganan perkara dapat dilanjutkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Sementara itu, seorang warga Desa Pancakarya yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap persoalan dana TKD dan BUMDes tahun 2025 mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Menurut warga tersebut, dana BUMDes sekitar Rp306 juta diduga tidak disalurkan langsung ke rekening BUMDes.

Ia menilai mekanisme penyaluran dana tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

“Harapan saya, persoalan ini dikawal sampai jelas dan terang. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya dengan nada jengkel.

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tuntas. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap persoalan keuangan desa secara terang benderang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember yang dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp terkait penanganan perkara tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Demikian pula dengan AF, dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan sejak beberapa hari lalu, tetapi belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *