Foto: Bukti kwitansi penyerahan dana Bumdes Dess Pancakarya
JEMBER, Transparansi.co.id – Pengelolaan dana penyertaan modal Badan Usaha milik Desa (BUMDes) Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, sebesar Rp306 juta dari Dana Desa (DD) 2025 kembali jadi sorotan, Jumat (23/10/2026).
Pasalnya, dana tersebut disebut dialokasikan untuk kegiatan usaha peternakan kambing dan bebek. Namun, laporan pertanggungjawaban serta keberadaan usaha itu belum jelas rimbanya.
Berdasarkan informasi, Desa Pancakarya menerima Dana Desa hampir Rp1,6 miliar pada 2025. Sebesar Rp306 juta di antaranya dialokasikan sebagai penyertaan modal BUMDes.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana tersebut disalurkan kepada empat orang. Dua di antaranya disinyalir bukan warga Desa Pancakarya.
Warga menilai mekanisme penyaluran, dasar penetapan penerima, dan penggunaan dana diduga tidak melibatkan pengurus Bumdes.
“Laporan keuangannya tidak jelas. Usaha kambing dan bebek juga tidak diketahui keberadaannya. Dan penuh kejanggalan,” ujar seorang warga yang meminta anonim lewat whatsapp kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini masyarakat belum merasakan manfaat dari penyertaan modal BUMDes tersebut.
Ia menduga adanya indikasi permainan oleh oknum tertentu dalam pengelolaan dana Bumdes yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan anggaran demi keuntungan pribadi.
Ia meminta kepada Inspektorat Kabupaten Jember dan Polres Jember untuk segera memeriksa aliran dana tersebut secara menyeluruh, mulai dari penganggaran, pencairan, penyaluran, hingga realisasi usaha.
“Jika ditemukan penyimpangan harus ditindak sesuai hukum. Keuangan dan aset desa harus dipulihkan dan bisa dikelola untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dua persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan keuangan desa yang harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Warga pun meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri aliran dana serta memastikan penggunaannya sesuai peruntukan.
Berita sebelumnya, persoalan uang persewaan TKD Pancakarya tahun 2025 mencuat setelah muncul informasi mengenai dana sebesar Rp106 juta yang disebut belum masuk ke rekening Pemerintah Desa (Pemdes).
Sementara itu, total uang persewaan TKD yang dihimpun pada tahun tersebut disebut mencapai Rp162 juta.
Penanganan persoalan tersebut telah menjadi perhatian Polres Jember dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Inspektorat Kabupaten Jember juga diminta melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Jember, Hisyam Wahyu Aditya, membenarkan bahwa permintaan pemeriksaan dari Polres Jember dan Kejari Jember telah diterima dan diregistrasi.
“Sudah diregister. Artinya, sudah kita agendakan untuk pemeriksaan,” ujar Hisyam saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, surat permintaan dari Polres Jember diterima pada 10 Agustus 2026, sedangkan surat dari Kejari Jember masuk pada 11 Agustus 2026.
Menurut Hisyam, Inspektorat mengagendakan pemeriksaan lapangan bersama kepolisian. Namun, hingga wawancara berlangsung, waktu pelaksanaan pemeriksaan tersebut belum ditetapkan.
Sementara itu, Asisten Sub Seksi (Asubsi) II Intelijen Kejari Jember, Faisal Ramadhan, membenarkan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Inspektorat karena perkara tersebut lebih dahulu ditangani Polres Jember.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, penyidik Polres Jember telah memanggil sejumlah saksi.
Penanganan perkara masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan dan data (Pulbaket).
berdasarkan informasi yang dihimpun media, dana penyertaan modal BUMDes tersebut diserahkan secara tunai oleh bendahara desa kepada Penjabat (Pj.) Kepala Desa Pancakarya periode 2025- 2026.
Hasil penelusuran media bahwa dana tersebut diperuntukkan untuk usaha kambing dan Bebek bagi empat orang warga.





















