Foto: Kantor Inspektorat Kabupaten Jember
JEMBER, Transparansi.co.id – Mantan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Ahmad Fauzi (AF) angkat bicara dan menyatakan siap mengembalikan dana terkait persoalan uang persewaan Tanah Kas Desa (TKD), Rabu (22/10/2026).
Ia mengaku sebagian uang sewa tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan desa dan sekitar Rp40 juta telah diserahkan kepada seseorang yang tidak disebutkan identitasnya.
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Fauzi saat dikonfirmasi transparansi.co.id pada Kamis (22/10/2026), di tengah rencana pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Jember atas permintaan Polres Jember dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terkait dugaan penyimpangan keuangan Desa Pancakarya.
“Kami siap mengembalikan (Uang sewa TKD),” kata Ahmad Fauzi yang juga seorang ASN di lingkungan Kecamatan Ajung.
Ahmad Fauzi menyebut pendapatan asli desa dari persewaan TKD periode 2025–2026 berkisar Rp140 juta.
Ia menyatakan bersedia mengembalikan sekitar Rp84 juta dan menerima konsekuensi apabila ditemukan penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Namun, Fauzi tidak merinci kegiatan desa yang dibiayai dari uang sewa TKD tersebut.
Ia juga tidak menjelaskan kepada siapa uang Rp40 juta diserahkan maupun untuk kepentingan apa.
Sebelumnya, Pj. Kepala Desa Pancakarya saat ini, Murka’i, menyebut sekitar Rp106 juta uang persewaan TKD belum disetorkan ke kas desa, sedangkan Rp56 juta lainnya disebut telah masuk ke rekening pemerintah desa.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Jember, Hisyam Wahyu Aditya, membenarkan bahwa permintaan pemeriksaan dari Polres Jember dan Kejari Jember telah diterima dan diregistrasi.
“Sudah diregister. Artinya, sudah kita agendakan untuk pemeriksaan,” ujar Hisyam saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, surat permintaan Polres Jember diterima pada 10 Agustus 2026, sedangkan surat dari Kejari Jember masuk pada 11 Agustus 2026.
Inspektorat mengagendakan pemeriksaan lapangan bersama kepolisian, tetapi belum menetapkan waktu pelaksanaannya.
Sementara itu, Asisten Sub Seksi (Asubsi) II Intelijen Kejari Jember, Faisal Ramadhan, membenarkan bahwa penanganan perkara telah dilimpahkan ke Inspektorat karena perkara tersebut lebih dahulu ditangani Polres Jember.
Berdasarkan data yang dihimpun, penyidik Polres Jember telah memanggil sejumlah saksi.
Penanganan perkara masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan dan data (Pulbaket).
Selain uang persewaan TKD, pengelolaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025 juga menjadi sorotan.
Transparansi.co.id akan terus memantau perkembangan pemeriksaan Inspektorat dan tindak lanjut aparat penegak hukum atas dugaan penyimpangan keuangan Desa Pancakarya.





















