Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Jember
JEMBER, Transparansi.co.id – Inspektorat Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengagendakan pemeriksaan dugaan penyimpangan keuangan Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, atas permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dan Polres Jember, Kamis (22/10/2026)
Perkara tersebut berkaitan dengan uang persewaan Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2025 dan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2025.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Jember, Hisyam Wahyu Aditya, membenarkan bahwa permintaan pemeriksaan dari kedua institusi tersebut telah diterima dan diregistrasi.
“Sudah diregister. Artinya, sudah kita agendakan untuk pemeriksaan,” ujar Hisyam saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, surat permintaan dari Polres Jember diterima pada 10 Agustus 2026, sedangkan surat dari Kejari Jember masuk pada 11 Agustus 2026. Inspektorat mengagendakan pemeriksaan lapangan bersama kepolisian untuk meminta keterangan pihak-pihak terkait.
Namun, Hisyam belum memastikan waktu pelaksanaan pemeriksaan karena Inspektorat masih menangani sejumlah perkara lainnya.
“Kita agendakan turun ke lapangan (Desa Pancakarya) dulu,” katanya.
Persoalan ini mencakup dugaan uang persewaan TKD sebesar Rp106 juta yang disebut belum disetorkan ke kas pemerintah desa.
Selain itu, pengelolaan dana BUMDes tahun 2025 juga menjadi objek pemeriksaan.
Sementara itu, Asisten Sub Seksi (Asubsi) II Intelijen Kejari Jember, Faisal Ramadhan, S.H, membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan penanganan perkara ke Inspektorat.
Ia menyebut perkara yang sama lebih dahulu ditangani Polres Jember sehingga koordinasi antarlembaga terus dilakukan.
“Perkara yang di Desa Pancakarya sudah dahulu ditangani Polres jember, jadi kita limpahkan ke Inspektorat,” kata Faisal Ramadhan kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Dikesempatan itu, ia mengimbau seluruh pemerintah desa agar mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencegah penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
Sementara itu, data terhimpun, penyidik Polres Jember juga telah memanggil sejumlah saksi terkait dugaan penyimpangan keuangan desa tahun anggaran 2025.
Penanganan oleh Polres Jember tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan laporan pengaduan masyarakat Nomor LPM/35/IV/2026/SPKT POLSEK AJUNG/POLRES JEMBER/POLDA JATIM tertanggal 15 April 2026, serta Surat Pelimpahan Penanganan Perkara Nomor B/35/IV/2026/Reskrim tertanggal 29 April 2026.
Selain itu, terdapat Surat Perintah Tugas Nomor SP.Tugas/33/V/2026/Reskrim tertanggal 6 Mei 2026 sebagai bagian dari dasar penanganan perkara tersebut.
Penanganan perkara itu masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan dan data (Pulbaket).
Inspektorat menegaskan pemeriksaan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Jember dan AF yang dikonfirmasi terkait perkara tersebut belum memberikan tanggapan.





















