Foto: Kantor Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.
JEMBER, transparansi co.id – Uang hasil persewaan Tanah Kas Desa (TKD) Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, sebesar Rp106 juta disebut belum diserahkan kepada pemerintah desa setempat, Sabtu (17/10/2026).
PJ Kepala Desa Pancakarya, Murka’i, S.A.P., berharap persoalan tersebut segera diselesaikan.
Murka’i menjelaskan, berdasarkan informasi panitia lelang, Rp56 juta hasil persewaan TKD telah masuk ke rekening desa. Sementara itu, Rp106 juta lainnya disebut masih berada pada PJ kepala desa sebelumnya, inisial AF
“Uang persewaan TKD yang masuk ke rekening desa sejumlah Rp56 juta, sedangkan Rp106 juta yang ada di PJ lama, Bapak AF, sampai saat ini masih belum dikembalikan,” ungkap Murka’i.
Ia mengatakan, upaya mediasi telah dilakukan mulai dari tingkat desa, Kecamatan Ajung, hingga Polsek Ajung. Namun, persoalan tersebut belum tuntas dan disebut telah sampai di Polres Jember.
Murka’i berharap uang tersebut segera diselesaikan agar perangkat desa memperoleh kepastian terkait tambahan tunjangan.
“Sebagai PJ, saya menginginkan permasalahan ini cepat selesai. Saya berharap AF mengembalikan keuangan tersebut agar perangkat desa segera bisa menikmati tambahan tunjangan,” ujarnya.
Abdul Muthalib, salah seorang perangkat desa, juga berharap hak tambahan tunjangan yang bersumber dari TKD segera mendapat kepastian.
“Keinginan kami agar diberikan hak kami, tunjangan perangkat desa dari TKD,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua BPD Pancakarya, Didik Hariyanto, berharap persoalan tersebut segera tuntas.
Ia menyebut BPD sepakat agar uang Rp56 juta yang telah masuk ke rekening desa dibagikan kepada perangkat desa sebagai tambahan tunjangan, sesuai hasil mediasi.
Awak media akan berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada AF terkait uang Rp106 juta yang disebut belum diserahkan serta mekanisme pertanggungjawabannya.





















