“Korban yang percaya karena mau dinikahi memberikan saja uang yang dimintanya. Penyerahan uang dilakukan beberapa kali hingga totalnya Rp19 juta,” jelasnya.
Lebih lanjut juga dijelaskan, Suatu ketika pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan untuk menjemput saudaranya di terminal Maospati untuk membahas rencana pernikahan.
“Ternyata itu hanya tipu muslihat tersangka untuk menguasai harta korban. Ia tidak kembali kabur membawa motor korban ke Semarang dan handphonenya tidak dapat dihubungi lagi. Merasa ditipu korban pun melaporkannya kepada kami,” imbuh Rudy.
Kasus yang ketiga dengan tersangka seorang narapidana di salah satu Lapas di Madiun menipu atlet gulat Magetan.
Napi tersebut mengaku petugas dari Dinas Sosial Magetan. Pelaku mengaku pada korban bakal membantu membangun sasana gulat. Total kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp121 juta.
Kejahatan itu terungkap saat korban melapor ke Polres Magetan pada 12 Juli 2023. Modus pelaku yakni mengaku dari Dinas Sosial menghubungi korban dengan chat whatsapp.
Pelaku memberitahukan informasi terkait bantuan sarana dan prasarana tempat latihan gulat, dengan mengirimkan struk transfer atas nama donatur ke rekening Pengurus Kabupaten Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) Magetan.
Selanjutnya, pelaku meminta kepada korban untuk menalangi menggunakan rekening pribadi untuk menyalurkan sejumlah uang pada seseorang..
“,Tidak sendiri, pelaku melibatkan teman dekatnya yakni wanita berinisial “A.” untuk meregistrasi nomor ponsel pelaku dan menyiapkan rekening tampungan tersebut. Dan kemudian, A ini mentransfer kembali ke pelaku,” lanjut kata Rudy
Karena berujung tak jelas, setelah ditransfer tak ada kejelasan, korban pun curiga. Kemudian, melaporkan kejadian itu pada Polisi.
Sebagai pertanggung jawaban hukum, Untuk pelaku di jerat pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e, Pasal 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Redaksi)