Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan SH MH, menyampaikan bahwa Kejari Jember telah menyetorkan pemasukan ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak. Juga sebagai evaluasi pada semester pertama pada bidang PNBP Kejari Jember.
“Kejaksaan Negeri Jember berhasil menyetorkan penerimaan PNBP dari bulan Januari sampai Juni 2023, uang rampasan Rp77.254.000. Penjualan langsung barang lelangan sebesar Rp67.567.000 Kemudian lelang di KPKNL Rp85.775.000. Sehingga total pemasukan PNBP Kejari Jember Rp230.596.000,” pungkasnya Kajari.
(Redaksi)