Jawa TimurKejaksaan Negeri JemberKriminalPolda JatimTPPO

Polda Jatim Serahkan 3 Tersangka TPPO Jadi Tahanan Kejari Jember

×

Polda Jatim Serahkan 3 Tersangka TPPO Jadi Tahanan Kejari Jember

Sebarkan artikel ini

I Nyoman Sucitrawan SH MH dengan didampingi Kasi Intelijen Arief Fatchurrohman SH MH dan Kasi Pidum Rizki Purbo Nugroho SH MH memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan (foto istimewa)

banner 325x300


Jember, transparansi.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim pada Kamis (5/10/2023).

Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Jember terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Ketiga tersangka merupakan warga asal Kecamatan Silo dan Sumbersari Kabupaten Jember, yakni, inisial AD (28), DED (41) dan HAR (30).

Tiga tersangka tersebut akan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember untuk disidangkan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan SH MH dengan didampingi Kasi Intelijen Arief Fatchurrohman SH MH dan Kasi Pidum Rizki Purbo Nugroho SH MH memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.

“Para tersangka selanjutnya akan dikenakan penahanan selama 28 hari ke depan guna mempersiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan dakwaan dan melakukan pelimpahan ke pengadilan,” terangnya. 

Kepala Kejari Jember menyebutkan bahwa ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis.

Untuk primair, tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-undang  RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sedang subsidernya yaitu Pasal 81  jo pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) jo pasal 1 Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2021.

Lebih subsider, Pasal 83  jo pasal 68 jo pasal 5 huruf b, c, d, e  Undang-Undang RI No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia  (PPMI) jo pasal 1 Peraturan Pemerintah no. 59 tahun 2021.

“Atas perkara ini, kami menghimbau agar masyarakat Jember lebih berhati-hati. Para korban dijanjikan kerja di luar negeri, di Kamboja, namun dipekerjakan untuk menipu. Sedang orang yang ditipu adalah orang Indonesia,” ujarnya.

Terkait kronologis perkara, Kepala Kejari Jember menjelaskan, mulanya AD mendapatkan informasi dari DEB dan TIR (saudara AD) yang mengatakan ada lowongan pekerjaan di Kamboja.

Selanjutnya, untuk memastikannya, tersangka AD pergi ke Kamboja untuk menemui seseorang bernama AMEY.

Usai pertemuan itu, AD mencari calon tenaga kerja migran dengan iming-iming gaji tinggi. Janjinya adalah bekerja sebagai marketing dengan mendapatkan gaji sebesar 700 Dollar per bulan atau sekitar Rp10,5 juta dengan bonus setiap bulannya.

Keenam korban tertarik dengan tawaran itu dan bersedia menyiapkan uang yang disebutkan tersangka AD. 

Selanjutnya ACH, PER, NAS, dan LAT membuat paspor di Kantor Imigrasi Kabupaten Jember. Sedangkan AZ dan ID, atas suruhan AD, membuat paspor di Kantor Imigrasi Kabupaten Kediri karena prosesnya lebih mudah. 

Pada tanggal 11 April 2023, sekira pukul 19.00, AZ dan ID ke Kediri bersama-sama AD dan suaminya.

Keesokan harinya, mereka menemui tersangka HAR, biro jasa pembuatan paspor, yang sebelumnya dihubungi tersangka DED atas suruhan AD.

Atas peran HAR dan DED itu, tahun kelahiran AZ di KTP tertera 1979 menjadi tahun 1987. 

AD memberikan uang sebesar Rp2,5 juta kepada DED. Oleh DED, uang sebesar Rp1,4 juta diberikan kepada HAR. 

HAR kemudian menggunakan uang itu untuk membayar billing sebesar Rp350 ribu, diserahkan ke FAH (petugas imigrasi) sebesar Rp 700 ribu. Sisanya sebesar Rp350 ribu dimiliki sendiri.

Setelah semua syarat keberangkatan siap, pada tanggal 15 April 2023, AD membelikan tiket untuk para korban melalui traveloka dengan tujuan Bali – Kuala Lumpur, dan Kuala Lumpur – Ho Chi Minh City. 

Selanjutnya AD menghubungi AMEY, memberitahukan akan mengirimkan enam orang calon tenaga migran beserta jadwal keberangkatannya.

Sekira pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, enam orang korban berkumpul di rumah AD. 

Dengan menggunakan 2 mobil jenis Avanza dan Xenia, mereka berangkat menuju Bali. Ada orang lain ikut dalam mobil, yaitu AD, AG (suami AD), dan sopir.

Pada 16 April 2023, di sebuah vila di Denpasar Bali, AD memberikan arahan mengarahkan kepada enam korban sebelum berangkat ke bandara.

Saat itu juga dilakukan penandatanganan surat pernyataan perjanjian utang piutang antara para korban dengan AD.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 18.00, para korban berangkat ke Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar Bali guna diterbangkan ke negara tujuan pada pukul 21.20 WITA.

AD pun berusaha agar keenam korbannya tidak menemui hambatan pada pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar Bali.

AD telah menghubungi dan memberikan uang sebanyak dua kali dengan jumlah total sebesar Rp. 7,2 juta kepada tersangka DED.

Selanjutnya DED mentransfer uang kepada AN, petugas imigrasi di bandara, sebesar Rp. 6 juta. Enam korban pun mendapatkan fasilitas jalur crew airlines, yang sebenarnya hanya boleh dilewati oleh crew airlines.

Setelah sampai di tujuan, para korban dijemput oleh orang Vietnam dengan kode 7777. 

“Ternyata ACH, PER, NAS, LAT, AZ, dan ID mengalami eksploitasi dengan  tidak dipekerjakan seperti yang dijanjikan oleh AD. Mereka dipekerjakan sebagai scammer atau penipu di perbatasan Vietnam dan Kamboja dengan gaji sebesar Rp4,5 juta.,” ungkap Kepala Kejari Jember.

Karena tidak menghasilkan uang, selanjutnya mereka dijual lagi dan ditempatkan di apartemen di Samrong Kamboja. Di sini mereka juga dipekerjakan sebagai penipu atau scammer.

Penipuan dilakukan dengan cara berpura-pura sebagai wanita cantik dan kaya untuk merayu orang-orang kaya Indonesia. 

Jam kerjanya sekira 13 jam setiap hari. Untuk pekerjaan ini, mereka tidak mendapatkan gaji sama sekali. 

Akibat sudah tidak kuat, para korban berniat mengundurkan. Namun, mereka diminta uang tebusan.

Pada 1 Juni 2023, keenam korban berhenti dari pekerjaannya. Mereka menghubungi keluarganya di Indonesia dan meminta pertanggungjawaban AD. 

Namun AD lepas tangan. Akhirnya, pada 8 Juni 2023, para saksi pulang ke Indoneia atas bantuan Pemerintah. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *