Press Conference Sat Reskrim Polres Jember tindak Pidana korupsi di Mako Polres Jember pada Kamis 17 Oktober 2023
Jember, transparansi.co.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Jember berhasil ungkap dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan di kantor cabang BRI (Bank Rakyat Indonesia) Jember.
Dalam kasus dugaan fiktif kredit ketahanan pangan dan energi (KKP-E) kepada 32 kelompok tani tersebut, Polres Jember mengamankan tiga tersangka, yakni, inisial NCM (Perempuan), PPH (Laki laki) dan RS (Perempuan).
Dalam press release pada Kamis 17 Oktober 2023, Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qorni Aziz, menyampaikan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing masing dalam melancarkan aksinya. Ia menyebut dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, negara mengalami kerugian hampir Rp11 miliar.
AKP Abid menuturkan bahwa tersangka NCM wiraswasta mengajukan kredit ketahanan pangan di bank BRI Cabang Jember untuk 32 kelompok tani fiktif
“Sebenarnya tidak ada tapi diadakan oleh tersangka, sehingga tidak pernah menjalankan aktivitas produksi tanam kacang tanah serta tidak terdaftar pada pemerintah,” ujar AKP Abid Uais Al Qorni Aziz yang baru menjabat Kasat Reskrim Polres Jember kepada awak media, Selasa siang (17/10/2023).
Menurut dia, tersangka PPH ini sengaja membuat analisa kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan cara tidak melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan ataupun kelompok tani sebagaimana tertuang pada dokumen pengajuan kredit.
Sementara untuk tersangka RS sendiri dengan sengaja meloloskan pengajuan kredit yang mengatasnamakan kelompok tani yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dokumen perjanjian kredit, dokumen pencairan uang dan sertifikat yang dijaminkan milik beberapa kotak kelompok efficient dan dokumen pendukung lainnya.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Jember menerapkan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64.
” Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegaskan.
(Redaksi)