Petugas Satpol PP dan Beacukai Jember saat operasi rokok ilegal di wilayahnya (foto istimewa)
JEMBER, transparansi.co.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember dan Bea Cukai setempat menggelar operasi razia rokok ilegal pada 17-18 Oktober 2023.
Operasi kali ini menyasar 5 kecamatan, yaitu Arjasa, Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe, dan Pakusari. Tak luput warung warung kecil di pinggir jalan jadi sasaran pemeriksaan dua institusi ini.
Foto: Kepala Satpol PP Kabupaten Jember Bambang Saputro, SH., M
Kepala Satpol PP Kabupaten Jember Bambang Saputro, SH., M. Si mengatakan, operasi bersama dengan Kantor Bea Cukai Jember merupakan bentuk sinergi dalam memerangi rokok ilegal.
“Sinergi antara dua institusi ini merupakan amanat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang telah berlangsung sejak tahun 2022,” kata Bambang, Kamis, (19/10/2023).
Ia menyampaikan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang diperjualbelikan tanpa membayar pajak kepada negara. Tanda-tanda fisiknya, bungkus rokok tanpa pita cukai, kalau pun ada pita cukai namun palsu atau pita cukai dari rokok lainnya yang ditempel ulang pada bungkus rokok.
“Sosialisasi, tanggapan terhadap laporan masyarakat, maupun operasi memberantas rokok ilegal akan terus dilanjutkan agar Jember bersih dari rokok ilegal dan tidak dirugikan akibat peredarannya” ujar Bambang.