Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam press release di halaman Polres Gresik, Selasa ,21 November 2023 (foto Istimewa)
GRESIK, transparansi.co.id- Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kericuhan suporter Gresik United di Stadion Joko Samudro Gresik, Jawa Timur, Selasa (21/112023).
Sebanyak delapan oknum suporter ditetapkan sebagai tersangka. Dari delapan tersangka tersebut, terdapat Empat tersangka yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam press release
mengatakan, setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara, Polisi menetapkan 8 orang menjadi tersangka.
“Hasil gelar perkara ada Delapan orang yang ditetapkan tersangka,” ujar AKBP Adhitya Panji Anom di ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik. Selasa (21-11-2023)
Delapan orang tersangka itu adalah FJ (24) Desa Gapurosukolilo,JH (20) Desa Kedanyang Kebomas keduanya warga Gresik yang berperan melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan bersama Empat tersangka lainnya yang merupakan ABH.