Kapolres Lumajang AKBP Dr. Boy Jeckson Situmorang dalam Konferensi pers kecelakaan maut di perlintasan kereta api tanpa palang di Lumajang (foto istimewa)
LUMAJANG, transparansi.co.id- Kecelakaan maut mobil Isuzu Elf di perlintasan kereta api tanpa palang di Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Kepolisian Polres Lumajang menetapkan sopir Mobil Isuzu Elf sebagai tersangka, Rabu (22/11/2023).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, dan olah TKP, Polres Lumajang menetapkan BT (58) warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut minibus dengan kereta api Probowangi jurusan Banyuwangi-Surabaya.
“Penetapan tersangka setalah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Dr. Boy Jeckson Situmorang.
AKBP Boy menuturkan, Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari warga, masinis, asisten masinis, ahli dari dokter, dan tim labfor.
Dari keterangan warga yang berada di lokasi sempat meneriaki “awas-awas ada kereta api” kepada pengemudi kendaraan mobil elf.
Namun sopir disebut tak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga insiden kecelakaan di jalur perlintasan kereta api, Desa Ranupakis tak terhindarkan.
“Untuk dari keterangan masinis sudah menghidupkan klakson, lampu sorot, lampu kabut mulai dari jarak 1 km sampai 500 meter dan sesaat sebelum terjadi benturan,” Imbuhnya.
Tersangka dikenakan pasal 359 KUHP karena kealpaannya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP karena kealpaan mengakibatkan orang lain luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Untuk kerangka mobil elf sudah di Polsek Klakah, Sedangkan Lokomotif dengan nomor CC2017714 sekarang berada di Stasiun Gubeng Surabaya,” ungkap Boy.
Menurut hasil olah kejadian, polisi mendapati temuan jika sopir diduga sama sekali tidak melakukan upaya pengereman.