BPN Kabupaten JemberJemberKementerian ATR BPNPT. Kali Putih

21 Kades di Jember Tolak Perpanjangan Sewa TKD oleh PT Kaliputih, Kementerian ATR/BPN Diharap Turun Gunung

×

21 Kades di Jember Tolak Perpanjangan Sewa TKD oleh PT Kaliputih, Kementerian ATR/BPN Diharap Turun Gunung

Sebarkan artikel ini

Ribuan massa dari 21 Desa dalam aksi damai menuntut BPN menolak perpanjangan HGU PT Kali Putih (foto istimewa)

banner 325x300

Jember, transparansi.co.id- Dinilai tidak transparan dan janggal dalam proses sewa Tanah Kas Desa (TKD), ribuan perangkat desa dari dua Kecamatan di Kabupaten Jember mengelar aksi damai di area lahan perkebunan PT. Kaliputih di Desa Gunung malang, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Pasalnya, lahan kebun dengan luasan lebih kurang 300 hektare itu merupakan tanah TKD milik 21 Desa berdasarkan buku C yang tercatat di data admistrasi pertanahan desa setempat.

21 desa tersebut diantaranya:

Kecamatan Sumberjambe :

1. Desa Sumberjambe

2. Desa Gunungmalang

3. Desa Rowosari 

4. Desa Jambearum

5. Desa Cumedak

6. Desa Randuagung

7. Desa Pringgondani

8. Desa Plerean 

9. Desa Sumberpakem 

II. Kecamatan Sukowono

 1. Desa Sukowono 

  2. Desa Sukosari

  3. Desa Sukorejo 

  4. Desa Sukokerto

  5. Desa Pocangan 

  6. Desa Sumberdanti

  7. Desa Arjasa

  8. Desa Dawuhan Mangli

  9. Desa Sumberwringin

10. Desa Mojogemi

11. Desa Balet Baru

12. Desa Sumberbaru 

Dengan dikawal anggota kepolisian Polres Jember, ribuan perangkat desa se-kecamatan Sukowono dan Sumberjambe memasang sepanduk bernada memohon kepada Pemerintah Kabupaten Jember dalam hal ini BPN untuk tidak memperpanjang masa HGU (Hak Guna Usaha) PT. Kaliputih.

Dan meminta PT. Kaliputih untuk mengembalikan tanah TKD kepada 21 Desa sewilayah Kecamatan Sumberjambe dan Sukowono sesuai petok c yang tertulis di 3 Desa, yaitu Desa Jambearum, Gunung malang dan Rowosari.

Diketahui bahwa, sudah puluhan tahun PT. Kaliputih menguasai TKD seluas kurang lebih 300 hektare dengan tanaman kopi di atasnya itu tidak berdampak positif bagi perkembangan dan kemajuan desa. TKD itu tersebar di tiga desa, yakni Desa Gunung Malang, Rowosari dan Jambearum, Kecamatan Sumberjambe.

Bahkan tidak ada pendapatan asli desa yang bersumber dari TKD yang di sewa oleh PT. Kaliputih, termasuk CSR pun tak pernah dirasakan warga masyarakat.

Hal itu disampaikannya oleh Rudi selaku koordinator aksi damai saat dikonfirmasi wartawan di lokasi area kebun PT. Kaliputih di Desa Gunungmalang, pada Sabtu, 30/12/2023).

Rudi mengatakan bahwa aksi damai di PT. Kaliputih, menyikapi kaitannya dengan sewa TKD yang selama ini dianggapnya tidak transparan dan tidak melibatkan pemerintah desa terkait.

Ia membeberkan bahwa TKD itu disewa oleh PT. Kaliputih sejak tahun 1982. Selama ini hampir 42 tahun dalam penguasaan perusahaan swasta itu, pemerintah desa tidak mengetahui isi dari perjanjian sewa dan masa akhir sewanya.

Lanjut dia menjelaskan, bahwa proses sewa TKD sudah ada mekanismenya dan diatur dengan peraturan perundang-undangan salahsatunya dengan lelang.

” Kami berharap TKD segera dikembalikan kepada pemerintah desa dan untuk kemajuan desa. Proses sewa TKD sudah ada mekanismenya,” ujarnya.

Diketahui bersama bahwa mekanisme tata kelola Aset Desa sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomer 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa.

 

Ia berharap kepada pihak Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat dalam hal ini kementrian ATR/BPN dan kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera turun kelapangan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

” Kami berharap kepada Forkopimda Kabupaten Jember, BPN, baik provinsi maupun pusat segera mengambil langkah cepat dalam penyelesaian, demi untuk menghindari konflik dikemudian hari,” tegas Rudi kepada wartawan.

Dan ia meminta kepada manajemen PT. Kaliputih untuk mengembalikan tanah TKD kepada desa terkait.

Sementara salah satu mandor perkebunan PT.Kaliputih saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui adanya aksi damai yang di tujukan kepada PT. Kaliputih.

” Silahkan konfirmasi ke pak Rudi selaku Sinder yang membawahi 6 Avdeling mas,” ujarnya.

Sementara pihak terkait dalam hal ini manajemen PT. Kali Putih dan BPN akan dikonfirmasi lebih lanjut.

(AMC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *