Jember, transparansi.co.id– Sejumlah kepala desa (Kades) dari dua kecamatan di Kabupaten Jember meminta Penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan perkebunan swasta oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Jember ditinjau ulang.
Pasalnya, lahan perkebunan kopi dengan luasan kurang lebih 300 hektare itu diklaim berdiri di atas tanah kas desa (TKD) se-Kecamatan Sukowono dan Sumberjambe. Hal itu berdasarkan buku C yang tercatat di data admistrasi pertanahan Desa Gunungmalang, Jambearum dan Rowosari Kecamatan Sumberjambe.
Berita sebelumnya, ribuan massa dari beberapa desa se-Kecamatan Sukowono dan Sumberjambe, menggelar aksi damai dengan mendatangi 3 lokasi perkebunan yang tersebar di wilayah Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dengan dikawal anggota kepolisian Polres Jember, ribuan massa itu memasang sepanduk bernada memohon kepada Pemerintah Kabupaten Jember dalam hal ini BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk tidak memperpanjang masa HGU (Hak Guna Usaha) PT. Kaliputih.
Kordinator aksi, Rudy, menyampaikan bahwa selama ini, tanah TKD yang dikuasai oleh PT. Kaliputih itu tidak berdampak terhadap kemajuan desa dan tidak ada pendapatan asli desa (PAD) yang bersumber dari TKD tersebut.