Moh Husni Thamrin SH (istimewa)
Jember, transparansi.co.id – Pengacara Jember, Moh Husni Thamrin SH, mengirimkan somasi yang ditujukan kepada Bupati Jember Hendy Siswanto, pada Jumat, 29 Maret 2024.
Hal itu buntut Bupati Jember Hendy Siswanto melantik 11 orang yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa.
Yang mana pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemerintah Jember dilaksanakan, pada Rabu, 20 Maret 2024, Pukul 19.30 WIB, bertempat di Pendopo Wahya Wibawa Graha Lt. 2.
Dalam rilisnya, Husni Thamrin menyampaikan bahwa sebelas orang yang dilantik berstatus PPPK itu mengandung cacat hukum, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesebelas orang yang dimaksud diantaranya, Indra Septa Prasetya Budi, Bambang Irawan, Joko Santoso, Subagio, Junaidi, Anita Yusikarini, Rijal, Fahmi Arifie, Riesma Agustina, Fauzi, Arif Budianto, Karina Aprilia, Permatasari dan Achmad Faishol.
Husni Thamrin menjelaskan bahwa sudah jelas Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 5 yang berbunyi bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan: a. asas legalitas, b. asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan c. AUPB.
Dan juga diatur di peraturan presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 74 ayat (1) huruf (a), berbunyi sumber daya pengelola fungsi Pengadaan barang/jasa.
Pasal 74A angka (5) berbunyi bahwa dalam hal pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengelolaan pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh personel lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b”, angka (6) “personel Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa”, angka (7)“Dalam hal personel lainnya belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa tingkat dasar/level- 1”.
Di pasal 74B ayat (2a) angka 2 berbunyi bahwa anggota pokja pemilihan selain pengelola pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh pegawai negeri sipil yang memiliki sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang pengadaan barang/jasa.
Kemudian peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 29 Tahun 2020 tentang jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa pasal 1 angka (9) yang berbunyi bahwa pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa yang selanjutnya disebut pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.