Inisial F dengan barang bukti ratusan Mercon di Mapolsek Purwosari (istimewa)
PASURUAN, transparansi.co.id– Unit Reskrim Polsek Purwosari jajaran Polres Pasuruan, Polda Jatim berhasil menangkap seorang pemuda inisial F (26) warga Sumbersuko, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur terkait dugaan penyalahgunaan bahan peledak. F terancam berlebaran di dalam jeruji besi polsek setempat.
Laki – laki berinisial F (26) ini diamankan Polsek Purwosari karena kedapatan menyimpan dan sembunyikan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan surat ijin.
Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto SH mengatakan jika penangkapan terhadap terduga pelaku penjual bahan peledak seperti Mercon ini atas adanya pengaduan dari masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang yang menjual bahan peledak untuk pembuatan mercon diduga tanpa dilengkapi surat ijin,” ungkap AKP Hudi, Jumat (29/3).
Dari penangkapan itu petugas menyita seperti barang bukti 2 rangkaian bahan peledak/mercon dengan panjang ±10 meter yang berisikan 100 buah mercon kecil, 2 buah mercon besar dan panjang ±10 meter yang berisikan 104 kecil mercon kecil, 2 buah mercon besar serta 1 buah HP warna putih merk OPPO A37.