Bupati JemberHusni ThamrinPPPK Kabupaten Jember

Dinilai Cacat Hukum dalam Pelantikan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa, Husni Thamrin SH Somasi Bupati Jember

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembinaan kepegawaian jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.

Keputusan Deputi bidang pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia lembaga kebijakan pengadaan narang/jasa Nomor 3 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan Uji kompetensi pengangkatan dalam jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa melalui perpindahan dari jabatan lain.

Surat edaran kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, personil lainnya bersertifikat kompetensi, dan pejabat pembuat komitmen bersertifikat kompetensi Tahun 2024.

Menurut Thamrin, semua pejabat pengadaan yang dilantik tidak ada yang memiliki uji kompetensi LKPP. uji kompetensi oleh LKPP didapat jika semua personil baik yang memiliki L2,L4 atau L5 (sertifikat tingkat dasar) ikut lagi ujian Kompetensi yang dilakukan oleh LKPP.

“Jika sertifikat dasar saja tidak punya, apalagi sertifikat kompeten pasti tidak punya, sehingga dilarang melakukan tender di UKPBJ dan dilarang melakukan proses PBJ,” tegasnya.

Husni Thamrin melalui somasinya meminta kepada bupati Jember untuk segera melakukan pencabutan keputusan tersebut. selain melanggar peraturan perundang-undangan, juga berpotensi digugat sebagai perbuatan melawan hukum.

“yang ujungnya dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi,”ujarnya.

Dalam surat Somasi itu tidak hanya ditujukan kepadanya bupati Jember Hendy Siswanto, melainkan juga ditembuskan kepada DPRD Jember dan ketua Pengadilan Negeri Jember.

“ini sebagai salah satu persyaratan yang ditentukan dalam peraturan Mahkamah Agung, sebelum dilakukan gugatan” jelasnya.

“apabila nanti bupati mengabaikan somasinya,” tambahnya.

(Ton)

Exit mobile version