8,9 ton pupuk subsidi diamankan Polres Situbondo diduga hendak diselundupkan ke Jawa Tengah (dok istimewa)
SITUBONDO, transparansi.co.id– Polres Situbondo jajaran Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 8,9 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska pada Kamis (9/5/2024) sekira pukul 20.00 wib.
Pupuk bersubsidi tersebut diketahui akan dikirim ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah menggunakan kendaraan jenis truk.
Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan 3 orang, yakni WY (35) warga Asembagus, EP (34) warga Arjasa dan NS (32) warga Jangkar diduga sebagai pelaku.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo SH MH mengungkapan bahwa Tim Resmob mendapat informasi dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi yang akan dikirim keluar Kabupaten Situbondo.
“Kami berhasil menghentikan saat truk yang membawa pupuk bersubsidi tersebut saat melintas di wilayah Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo,” kata AKP Momon, Jumat (10/5).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sopir truk tersebut kemudian Tim Resmob kembali mengamankan 3 orang diduga sebagai anggota kelompok tani yang menjual pupuk subsidi.
“Ada 3 orang yang kami amankan yakni WY (35) warga Asembagus, EP (34) warga Arjasa dan NS (32) warga Jangkar diduga sebagai pelaku,”ujar AKP Momon.
Setelah diperiksa, WY berperan sebagai kelompok tani menjual pupuk 4,9 ton sebesar Rp16,2 juta.
Tersangka EP berperan sebagai kelompok tani yang memiliki dan menjual pupuk sebanyak 2 Ton sebesar Rp6,3 juta dan NS berperan sebagai Kelompok tani yang menjual pupuk sebanyak 2 Ton sebesar Rp6,3 juta.
“Setelah diperiksa dan berdasarkan bukti yang ada, ketiganya langsung kami lakukan penahanan untuk kami proses hukum lebih lanjut,”ujar AKP Momon.
Tersangka dikenakan Pasal 36 Jo Pasal 110 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Peraturan Menteri Pertanian Indonesia No. 10 Tahun 2022 tentang tata cara penerapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” pungkas AKP Momon Suwito Pratomo. (Redaksi)
(Sumber Humas Polres Jember)