DishubJawa TimurKementrian perhubungan

Ingat! Warga Bisa Tuntut Kecelakaan karena Jalan Rusak

×

Ingat! Warga Bisa Tuntut Kecelakaan karena Jalan Rusak

Sebarkan artikel ini

 

banner 325x300

Warga Desa Kedung Moro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, saat melintas di jalan poros kabupaten, yang berada di Desa Kedungmoro dan memilih jalan, Kamis (30/5). (Dok Riyaman/Transparansi.co.id)

LUMAJANG, Transparansi.co.id – Kecelakaan yang disebabkan oleh jalan berlubang bisa tuntut pemerintah. Hal ini disampaikan Praktisi hukum, Riky Yahya, S.H., kepada Transparansi.co.id, Kamis (30/5/2024).

Disampaikan Riky, hal itu sudah tertuang dalam undang-undang, sebagaimana Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Masih kata Praktisi hukum Riky, Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ,” terang praktisi yang masih muda ini.

Dijelaskannya, Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Kemudian, Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

“Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta. Dan Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta,” jelasnya.

“Itu yang menanggung pemerintah loh (penyelenggara jalan, red). Kalau yang jalan nasional ya pusat, kalau provinsi ya gubernur, kalau kabupaten/kota ya bisa wali kota dan bupati. Itu jelas dalam Pasal 273,” kata praktisi hukum yang masih muda ini. 

(Riyaman).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *