Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Gedung Bawaslu Jember, Jumat (2/8/2024), sore. (Dok istimewa)
JEMBER, transparansi.co.id – Pasangan calon (Paslon) jalur independen Muhammad Jaddin Wajad bersama Arismaya Parahita optimis bakal lolos dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pasalnya, adanya keputusan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1002 dan berlaku sejak 23 Juli 2024 lalu.
Munculnya keputusan tersebut otomatis menggugurkan peraturan KPU Nomor 532 tahun 2024 sebelumnya yang dianggap mencegal proses pencalonan Gus Jaddin – Arismaya.
Pada peraturan baru tersebut, Bacabup – Bacawabup jalur independen ini hanya diharuskan menyetorkan data pendukung sebanyak 1.824 saja.