Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si. (Dok istimewa)
KOTA MALANG, transparansi.co.id – Menindaklanjuti peristiwa penangkapan terduga teroris di kawasan Kota Batu beberapa waktu lalu, Polresta Malang Kota Polda Jatim kini memperketat pengawasan terhadap pendatang dan tamu yang masuk wilayah Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si, menekankan pentingnya aturan wajib lapor 1×24 jam untuk meningkatkan keamanan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegas Kombes BuHer, sapaan akrab Kapolresta Malang Kota, pada Jumat (02/8/2024).
Kombes BuHer menjelaskan bahwa aturan wajib lapor 1×24 jam ini sangat penting untuk diketahui identitas dan tujuan kedatangan setiap pendatang.
“Dengan mengetahui siapa saja yang datang dan tinggal di lingkungan kita, maka kita dapat lebih mudah memantau dan mencegah adanya aktivitas yang mencurigakan,” imbuhnya.
Selain itu, Kapolresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Jangan ragu untuk melaporkan jika ada orang atau aktivitas yang mencurigakan kepada ketua RT atau RW setempat, ataupun langsung kepada pihak kepolisian,” Kombes BuHer.