Kriminal

Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Pamekasan

×

Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini

 

banner 325x300

Jumpa pers kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur dengan tersangka F di Polres Pamekasan pada Jumat (2/8/2024). (dok istimewa)

Pamekasan, transparansi.co.id – Polres Pamekasan Polda Jatim kembali mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur hingga hamil.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan terduga pelaku yang menghamili adik iparnya diamankan setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

“Pelaku berinisial F sudah berhasil diamankan. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku F merupakan kakak ipar dari korban,” kata Kompol Andy, Jumat (02/8/2024). 

 

Pihaknya, menyatakan terduga pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda. 

“Akibat perbuatan, korban hamil kurang lebih 7 bulan,” tambah Kompol Andy.

Wakapolres Kompol Andy menjelaskan bahwa kronologinya, berawal pada kurun waktu tahun 2023 – 2024.

Tersangka melakukan aksinya saat malam hari ketika Korban inisial A ikut melihat pengajian/intihanan bersama dengan tersangka F di Kecamatan Larangan, Pamekasan.

“Kemudian, tersangka F mengantar korban A pulang. Namun sebelum sampair rumah korban tersangka A berhenti di Semak-semak yang gelap dan Korban A diturunkan dari sepeda motor kemudian korban A dirudapaksa.

Setelah melakukan perbuatannya tersangka F.memberikan uang sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada korban A.

Akhirnya, perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban ketika korban mengadu dengan kehamilannya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara.

Ditempat terpisah Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menghimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya agar tidak menjadi korban dari kasus pencabulan maupun pemerkosaan.

“Orang tua memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan bahaya predator anak pelaku pencabulan maupun pemerkosaan,”pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *