Ket Foto: Subhan Adi Handoko SH MH Kuasa Hukum Sasmito dan surat bukti banding
Jember, transparansi.co.id – Barang bukti (BB) Kwitansi dinilai janggal, Sasmito warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Komunikasi Pemantau Korupsi (KPK) melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas terbitnya BB kwitansi, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur.
Sebelumnya, kepolisian Polsek Sukowono menetapkan Sasmito sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor: S.Tap/10/VI/2024 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Sasmito dilaporkan oleh Satria terkait dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Sukowono berdasarkan tanda bukti Laporan Polisi Nomor: LP-B/14/V/2023/POLSEK SUKOWONO tanggal 26 Mei 2023.
Subhan Adi Handoko SH MH, kepada wartawan mengatakan bahwa bukti kwitansi tertanggal 11 Mei 2016 yang ditandatangani oleh kliennya diduga palsu.
Menurut Advokat yang terkenal dengan kritisnya di Kabupaten Jember itu, kwitansi yang menjadi objek gugatan diduga ada kejanggalan karena tidak adanya saksi-saksi yang tertera di kwitansi tersebut.
Atas dasar itu, lanjut Subhan, pihaknya melakukan pendampingan secara gratis tanpa biaya sepeserpun kepada Sasmito untuk melakukan gugatan PMH atas terbitnya kwitansi di kepolisian di PN Jember.
“Gugatan dilakukan untuk membela kepentingan hukum klien kami yang sudah menjadi tersangka di Polsek Sukowono, Alhamdulillah gugatan kami diterima oleh PN Jember yang isi amar putusannya menyatakan BB Kwitansi di kepolisian dinyatakan tidak sah,” kata Subhan SH MH, yang juga sebagai Advokat dari organisasi P.A.R.I (Persatuan Advokat Republik Indonesia) melalui WhatsApp kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).
Subhan menjelaskan bahwa berdasarkan isi amar Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 64/Pdt.G/2024/PN Jmr. Tanggal 17 Oktober 2024 menyatakan BB Kwitansi di kepolisian dinyatakan tidak sah.
Dengan demikian pihaknya akan berkirim surat ke Polsek Sukowono untuk melakukan pemberitahuan hasil putusan Pengadilan Negeri Jember agar supaya dibuatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).