LUMAJANG, Transparansi.co.id – Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lumajang pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah hasil pertanian sebanyak 32 persen, sehingga kita harus bisa menyediakan lahan pertanian di Lumajang. Dengan adanya lahan ini, kita sebagai Pemerintah Kabupaten Lumajang harus bisa memberikan kepastian hukum, agar supaya tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Bunda Yuyun) dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat PTSL 2024, dan Penyuluhan Hukum Pertanahan serta Bakti Sosial, di Balai Desa Wonokerto, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (4/11/2024).
“Sertifikat yang akan diserahkan ini bukan hanya sekedar selembar kertas, tetapi merupakan pengakuan resmi hak atas tanah yang sah. Ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi setiap Warga Negara,” ujarnya.