djpk.kemenkeu.go.id. (dok istimewa)
Jember, transparansi.co.id – Dana desa tahun 2025 untuk 226 desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur mencapai Rp321.139.649.000
Dana desa tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan.