Kejati Jawa Timur

Kajati Jatim Mia Amiati Menyetujui 8 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif

×

Kajati Jatim Mia Amiati Menyetujui 8 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restoratif justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

banner 325x300
banner 325x300

“Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020.

Perja tersebut mempunyai beberapa poin terdiri dari Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

Kedua, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Ketiga, hak korban telah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif.

Keempat, khusus untuk perkara penyalahgunaan narkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user).

Dan tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *