Kabupaten Jember

Gegara Iuran BPJSTK Bocor, Kades Suger Kidul Dipanggil Inspektorat, 4 Bulan Berlalu JKM Tak Cair

foto: Kantor dpmd Jember 

Jember, transparansi.co.id- Ghofur, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Keuangan Aset Desa (PKAD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember, dengan tegas menyatakan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk perangkat desa, kepala desa dan BPD Desa Suger Kidul sudah terealisasi.

Kabid Pengelolaan Keuangan Aset Desa DPMD Jember, Ghofur, menjelaskan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan itu bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Mekanisme penyaluran iuran BPJS Ketenagakerjaan tiap bulan.

Ghofur dengan tegas menyampaikan, berdasarkan data aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa (SISKEUDES) bahwa melalui proses kompilasi dipastikan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun anggaran 2021-2024 sudah terbayarkan.

“Mantau dari sistem Siskeudes memang di situ nampak bahwa dari anggaran dan realisasi sudah terealisasi mulai dari 2021, 2022, 2023 dan 2024,” katanya saat dikomfirmasi transparansi.co.id, Kamis (14/5/2025). di Kantor DPMD Jember.

Ghofur menampik pihaknya dinilai kecolongan dalam pengawasan pengunaan keuangan desa (ADD) di pemerintahan Desa Suger Kidul.

Ghofur akui bahwa pihaknya tidak memiliki bukti- bukti persyaratan dalam proses penyaluran ADD, ia berdalih segala sesutu yang menjadi prasyarat penyaluran ADD, seperti Spj, kuitansi pembayaran, Spj lengkap semua disimpan di desa dan salinannya dikirim ke kecamatan.

Ia menyebut segala sesuatu yang berkaitan dengan realisasi, monitoring, pengawasan, evaluasi dan pertanggungjawaban keuangan desa melekat pada kewenangan Tim Fasilitator Kecamatan (TFK).

“Bukan kecolongan ya, karena syarat sudah terpenuhi semua, kita ya menyalurkan (ADD). Secara normatif ranah pengawasan ada empat lapis ya, BPD, masyarakat, camat, terakhir di inspektorat,” ucapnya.

Sebenarnya, kata Ghofur, penundaan pencairan ADD bisa dilakukan bila mana terindikasi penyimpangan seperti halnya pembayaran pajak dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak direalisasikan.

“Camat bisa mengusulkan penundaan (pencairan ADD),” ujar Ghofur.

Kendati begitu, DPMD bersama inspektorat telah mengambil langkah dengan melakukan pemanggilan kepada kades bersangkutan.

“Ini barusan kita sudah berkoordinasi dengan inspektorat dan BPJS Ketenagakerjaan,” terang Ghofur.

Ghofur berkata, bila mana ditemukan adanya penyimpangan penyalahgunaan keuangan desa itu menjadi ranah tanggungjawab pemerintah desa.

“Kalo yang mengunakan kades, ya kades itu yang bertanggungjawab,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, Ahmadi, salah satu perangkat Desa Suger Kidul meninggal dunia pada pertengahan bulan Januari 2025. Empat bulan berlalu tidak bisa mencairkan dana jaminan kematian (JKM) BPJS ketenagakerjaannya.

Exit mobile version