BPJS KesehatanKabupaten Jember

Inspektorat Jember Bidik Dugaan Penyalahgunaan Iuran BPJSTK Desa Suger Kidul, Kepala Kejaksaan Jember: akan Kami Cek

foto: kantor BPJS ketenagakerjaan Jember. (Dok istimewa)

 

Jember, transparansi.co.id – Ahmad Muzemil, Kepala Desa (Kades) Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, tengah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Jember, Jawa Timur, (19/5/2025), Senin.

Pemeriksaan Kades Suger Kidul oleh Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) iuran BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa yang tidak direalisasikan.

“Iya benar pak, masih dalam proses ngeh (ya),” kata Ratno Cahyo Sembodo, Kepala Inspektorat Jember lewat WhatsApp kepada transparansi.co.id, Kamis (15/5/2025).

Namun, Ratno engan menjelaskan secara detail materi pemeriksaan oleh Inspektorat terhadap kades yang dimaksud.

Ratno mengingatkan kepada pemerintah desa se-Kabupaten Jember agar dalam pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sejalan dengan ketentuan atau regulasi yang berlaku.

Tidak hanya itu, Ratno dengan tegas menyampaikan bahwa dalam penyerapan dan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari uang negara harus berdasarkan apa yang sudah direncanakan dan diputuskan di dalam APBDes.

“Ya laksanakan seluruh kegiatan APBDesa sesuai dengan regulasi agar bermanfaat,” kata dia.

Ratno juga menyatakan jangan melakukan tindakan kecurangan, tipuan dan penyalahgunaan keuangan negara yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat desa pada umumnya.

“Jangan melakukan tindakan fraud (Tipuan) kecurangan atau penyalahgunaan keuangan yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat desa pada umumnya,” imbuh dia.

Sementara itu, dikonfirmasi lewat WhatsApp, pada Kamis (15/5/ 2025), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Ichwan Effendi SH, MH akan lebih dahulu melakukan pengecekan perkara tersebut, dan meminta transparansi.co.id menunggu hasil perkembangan.

“Akan kami cek dulu ya mas, ditunggu saja ya mas,” tulis Ichwan Effendi, Kajari Jember lewat WhatsApp beberapa waktu lalu.

Berita sebelumnya, Ahmadi, salah satu perangkat Desa Suger Kidul meninggal dunia pada pertengahan bulan Januari 2025. 4 bulan berlalu, ahli waris tidak bisa mencairkan dana jaminan kematian (JKM) BPJS ketenagakerjaannya.

Sementara, Ghofur, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Keuangan Aset Desa (PKAD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember, dengan tegas menyatakan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk perangkat desa, kepala desa dan BPD Desa Suger Kidul sudah terealisasi.

Ia menyebut segala sesuatu yang berkaitan dengan realisasi, monitoring, pengawasan, evaluasi dan pertanggungjawaban keuangan desa melekat pada kewenangan Tim Fasilitator Kecamatan (TFK).

Sementara itu, Dadang Komarudin, kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember menyatakan, terhitung sejak tahun 2021 ada tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan yang belum terselesaikan oleh Pemerintah Desa Suger Kidul.

Oleh karena itu, pengajuan clem jaminan kematian (JKM) BPJS ketenagakerjaan atas nama Ahmadi warga Desa Suger Kidul tidak bisa diproses lebih lanjut.

Kendati begitu, yang bersangkutan punya hak atas manfaat JKM BPJS TK, dengan catatan, menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan iuran BPJS TK yang belum terbayarkan.

Exit mobile version