Dinas Pendidikan Provinsi Jawa TimurKementrian pendidikan

Uang Pungli KI SMKN 1 Jember akan Dikembalikan, Cabdin Jember Ditengarai Melempem dalam Pengawasan

×

Uang Pungli KI SMKN 1 Jember akan Dikembalikan, Cabdin Jember Ditengarai Melempem dalam Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Ia sebut pembahasan program belajar diluar sekolah yang pendanaannya bersumber dari siswa yang tidak didasari prosedur yang semestinya bukan menjadi tanggungjawabnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan belajar yang pendananya bersumber dari orang tua siswa dan tidak melalui rapat forum komite bisa disebut pungutan liar.

banner 325x300

Untuk itu, lanjut dia, sumbangan yang tidak didasarkan rapat dan kesepakatan antara komite dan orang tua yang meliputi : Kunjungan Industri kelas X = 1.150.0000, PKL kelas XI = 790.000 dan Ujian Kelas XII = 660.000 harus dikembalikan ke orang tua siswa.

Diketahui, komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016.

Sementara itu, Sugeng, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Jember- Lumajang, tidak merespon upaya konfirmasi media ini.

Upaya konfirmasi dan klarifikasi pada Minggu-Senin (4-5/5/2025) dengan mendatangi kantornya, akan tetapi, Kacab tidak ada di Jember.

“Ada keliling pemantauan kelulusan,” jawab Sugeng menjawab lewat WhatsApp.

Beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada dirinya lewat WhatsApp dijawab tidak sesuai dengan harapan.

“Saya cek ke SMKN 1 Jember dulu,” tulis dia.

“Segera saya info,” tulis dia lagi.

Terkesan mencerminkan seorang pejabat publik yang tidak transparan akan memberikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat luas.

Permasalahan SMKN 1 Jember yang terjadi saat ini ditengarai akibat kurangnya pengawasan dan kelalaian Cabdin Jember dalam bertugas.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi ulang kepada Kacabdin.

“Minggu depan,” tulis Sugeng menjawab pertanyaan permintaan klarifikasi ulang wartawan, Kamis (8/5/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *